Garuda Ungkap Alasan Airwheel Dilarang Masuk Kabin
Dinda Decembria
18 January 2024 18:50
Bloomberg Technoz, Jakarta - Airwheel tidak diperbolehkan lagi untuk dibawa ke kabin pesawat. Menurut Garuda Indonesia semua sudah tertuang pada kebijakan The International Air Transport Association (IATA) maupun regulasi terkait di dalam negeri.
“Sehubungan dengan adanya pemberitaan yang berkembang terkait ketentuan bagasi dalam hal ini penggunaan smart luggage atau jenis koper bertenaga baterai (Airwheel-red) di dalam penerbangan, bersama ini dapat kami sampaikan bahwa sesuai dengan kebijakan tersebut maka standar bagasi yang diperbolehkan untuk naik ke dalam kabin (cabin baggage) termasuk smart luggage adalah bagasi dengan berat maksimal 7 (tujuh) kilogram, dimensi paling besar yaitu 56 x 36 x 23 cm (linear 115 cm), serta kapasitas baterai yang tidak lebih dari 100 Wh. Lebih lanjut, kondisi baterai pada smart luggage yang diperbolehkan dibawa ke pesawat adalah yang memiliki spesifikasi removable battery,” kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra lewat siaran pers, Kamis (18/1/2024).
Irfan mengutarakan, apabila smart luggage (airwheel) memiliki berat dan atau dimensi dan atau kapasitas baterai melebihi standar tersebut maka bagasi tidak diperkenankan untuk naik ke dalam kabin.
“Sedangkan untuk smart luggage (airwheel-red) yang memiliki kapasitas baterai melebihi 100 Wh namun kurang dari 160 Wh maka dapat diangkut sebagai bagasi tercatat (checked baggage) dengan persyaratan mendapatkan persetujuan dari pihak maskapai. Adapun untuk smart luggage yang mempunyai kapasitas lithium baterai melebihi 160 Wh tidak diperkenankan diangkut baik sebagai bagasi kabin maupun bagasi tercatat,” tambah Irfan.
Irfan juga mengatakan pihaknya akan terus mengkaji langkah prosedural yang dapat dimaksimalkan guna memastikan tatalaksana safety dalam kaitan penggunaan smart luggage penumpang sejalan dengan ketentuan keselamatan penerbangan yang berlaku, termasuk proses screening dalam proses pre-flight.