Sebagaimana ditetapkan dalam mata acara dua, khususnya yang memutuskan, menyetujui implementasi konversi utang tergugat kepada penggugat sebesar Rp 745,84 miliar menjadi Obligasi Wajib Konversi karena bertentangan dengan POJK.
Bank DKI juga meminta hakim menyatakan dan membatalkan mata acara dua RUPSLB pada tanggal 30 Juni 2023 khususnya tentang konversi piutang penggugat kepada tergugat sebesar Rp745,84 miliar menjadi kepemilikan Obligasi Wajib Konversi yang diterbitkan oleh tergugat.
Terakhir, Bank DKI meminta hakim memutuskan piutang Bank DKI sebesar Rp 745,84 miliar kepada tergugat tetap merupakan piutang yang dapat ditagih oleh penggugat kepada tergugat dan menjadi beban kewajiban tergugat (WSBP) untuk membayar dan melunasinya.
(mfd/dhf)
No more pages