Jadi Turut Tergugat Bank DKI vs WSBP, BEI: Sudah Biasa
Mis Fransiska Dewi
18 January 2024 19:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Bank DKI melayangkan gugatan kepada PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) dalam Nomor Perkara 5/Pdt.G/2024/PNJkt.Tim. Selain itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Notaris Ashoya Ratam juga turut tergugat.
Menanggapi gugatan tersebut, Direktur Utama BEI Iman Rachman santai menanggapi dan akan menyiapkan pembelaannya sebagai operator Bursa. “Sudah biasa kami digugat, ya, kami hadapi saja,” tutur Iman di Gedung BEI, Kamis (18/1/2024).
Dalam keterangan WSBP, perseroan telah menerima surat panggilan (relaas) yang diterima oleh Perseroan pada 15 Januari 2024. Dalam surat tersebut disebutkan PT Bank DKI, melalui kuasa hukum Ismak Advocaten mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggal 3 Januari 2024 dengan Nomor Perkara 05/Pdt.G./2024/PNJkt. Adapun sidang pertama atas gugatan tersebut dilangsungkan pada 17 Januari 2024.
“Perseroan senantiasa berkomitmen untuk menghormati dan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku,” tulis Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko WSBP, Asep Mudzakir dalam keterbukaan informasi.
Berdasarkan penelusuran pada laman Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait perkara tersebut, tertera dakwaan Bank DKI disebutkan bahwa WSBP telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat karena telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada tanggal 30 Juni 2023.