"Teman-teman di konser asing kita harapkan kita minta-minta EO harus bayar karena ternyata band-band pembukanya band anak bangsa kita. Jangan sampai royalti yang besar dibayarkan itu tidak dirasakan oleh band band pembuka itu menggunakan karya-karya pencipta muda kita di Indonesia itu sistem LMKN," harapan Yessy.
Di sisi lain Komisioner LMKN, Jhonny Maukar menjelaskan alasan LMKN memotong 20% dari total royalti per tahun.
"Untuk apa 20% itu, 10% itu adalah untuk LMK-LMK, operasional LMK, kenapa kasih? Dia harus menyewa gedung, harus membayar pegawai yang urusin karena dia menerima pemberian kuasa anggota itu 10% untuk LMK," Kata Komisioner LMKN, Jhonny Maukar.
"10% lagi, biaya operasional? Membiayai tenaga door to door mengumpulkan royalti. Dengan demikian, 3,2% royalti itulah yang biaya operasional LMKN cukup ga cukup di cukupin. Yang dilakukan di dalam distribusi," jelasnya.
Berdasarkan Pemerintah RI Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik memang memberikan kewenangan LMKN untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait di bidang lagu dan/atau musik.
(dec/spt)