Dilantik Hakim MK, Arsul Sani Mundur dari PPP dan DPR
Pramesti Regita Cindy
18 January 2024 13:50
Bloomberg Technoz, Jakarta - Hakim Konstitusi Arsul Sani memastikan dirinya sudah melepas semua jabatan politik dan pengacaranya sebelum dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini dilakukan untuk memastikan dirinya akan menjalani kuasa kehakiman secara independen dan imparsial.
"Sudah sejak minggu pertama Desember [2023]," kata Arsul di Istana Negara, Kamis (18/1/2024).
Sebelumnya, Arsul Sani adalah Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Wakil Ketua Majelis Permusyawarahan Rakyat (MPR). Pengunduran dirinya dari PPP sekaligus menghapus jabatannya sebagai anggota dewan di Senayan.
Menurut dia, sesuai UU MK, seorang hakim tak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik. Selain itu, seorang hakim juga tak boleh terlibat aktif dan menjadi pengurus organisasi advokat atau pengacara.
Hal ini membuat suami Anggota Komisi Yudisial, Sukma Violetta tersebut juga mengundurkan diri dari jabatan Wakil Ketua Dewan Penasehat Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Advokat Indonesia (DPN Peradi). Pengunduran diri tersebut juga sudah tuntas sejak awal Desember 2023.