Dalam keppres juga disebutkan, pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. (ezr) TAG Cuti BersamaCuti Bersama 2024ASNJokowi No more pages ← Prev article