Saat ini, status saham Sugih Energy masih disuspensi dan sudah 4,5 tahun tidak dapat melakukan perdagangan.
Nyoman sebelumnya mengungkapkan, dewan komisaris dan direksi SUGI telah mengajukan pengunduran diri sebagai pengurus perseroan sebagaimana tercantum melalui surat No. 017/BOD.SUGI/XI/2021 tanggal 12 Januari 2022.
Namun berdasarkan POJK No. 33/POJK.04/2014 perusahaan wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS untuk memutuskan permohonan pengunduran diri anggota direksi paling lambat 90 hari setelah pengunduran diri. Untuk melakukan penggantian anggota dewan komisaris yang dalam masa jabatannya tidak lagi memenuhi persyaratan.
Namun, Nyoman menyebut SUGI belum melakukan RUPS setelah pengunduran diri oleh dewan komisaris dan direksi.
"Bursa telah melakukan berbagai tindakan kepada SUGI, termasuk di antaranya pemberian sanksi atas tidak dipenuhinya ketentuan-ketentuan bursa oleh SUGI," imbuh Nyoman.
Menelisik data perusahaan, saat ini Goldenhill Energy Fund memiliki 2,85 miliar saham SUGI, setara kepemilikan 11,52%. Lalu Dana Pensiun Pertamina dengan 1,99 miliar saham, setara kepemilikan 8,05%.
Selanjutnya Interventures Capital PTE LTD dengan 1,91 miliar saham, setara 7,71%. Terdapat pula Credit Suisse AG SG Trust A/C CL Sunrise Ass 1,6 miliar saham, setara kepemilikan 6,49%. Terakhir masyarakat 16,43 miliar saham.
Selain SUGI, saham PT Hanson International Tbk (MYRX) telah disuspensi sejak 16 Januari 2020. Sehingga, tepat per 16 Januari 2024, suspensi saham MYRX telah genap dua tahun.
Adapun susunan pemegang saham berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek per 31 Desember 2023, yakni Kejaksaan Agung memiliki 19,35 miliar saham atau setara 23,26%, PT Asabri memiliki 9,4 juta saham atau 11,31%, masyarakat memiliki 57,42 juta saham atau 65,43%. Dengan demikian jumlah saham Hanson International sebanyak 86,70 miliar.
(mfd/dhf)