Tidak hanya Inul, pemilik bisnis hiburan malam, pengacara Hotman Paris Hutapea juga merasakan hal yang sama.
Menurut Hotman, rencana pajak hiburan dikenakan maksimal 75% ini bisa berdampak fatal karena didapat dari pendapatan kotor (gross income).
Semisal contoh kata Hotman ketika seseorang pergi ke karaoke akan mendapatkan tagihan yang melonjak dari pengelola.
"Fatal pajak ini 40%-75% dari tagihan dari gross income. Kalau anda datang ke karaoke tagihan anda Rp 100 ribu, maka kalau kelola karaoke akan menagih anda 40% jadi 140ribu, parahnya pajak dari gross pendapatan kotor benar-benar kelewatan," tutup Hotman.
Kondisi setelah pandemi
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan penerimaan pajak hiburan daerah pasca-pandemi Covid-19 melonjak lima kali lipat dibanding saat masa pandemi Covid-19 berlangsung. Pada 2021 ketika pandemi Covid-19, penerimaan anjlok ke level Rp477 miliar, tapi mampu melonjak kembali hingga Rp2,2 triliun pada 2023.
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Lydia Kurniawati Christyana mengatakan total pendapatan daerah dari pajak hiburan mencapai Rp2,4 triliun pada 2019. Namun, capaian tersebut harus turun pada 2020 menjadi Rp787 miliar, disebabkan oleh pandemi Covid-19.
“Pandemi covid-19 (tahun) 2020 turun tuh terjun, jadi Rp 787 miliar,” ungkapnya dalam Media Briefing di kantor Kemenkeu, Selasa (17/1/2024).
Selanjutnya, ia mengatakan pada tahun 2021 penerimaan pajak dari industri hiburan semakin terpuruk, yakni menjadi Rp477 miliar.
Namun pada akhirnya, setelah masa pandemi Covid-19 yakni tahun 2022, pendapatan daerah dari pajak hiburan kembali naik menjadi Rp1,5 triliun.
Terakhir, ia juga mengatakan sampai tahun 2023 lalu, sementara ini pendapatan daerah dari pajak hiburan berada di angka Rp2,2 triliun.
“Berdasarkan data kami di 2023, data sementara 2,2 triliun, jadi sudah bangkit,” ungkapnya.
-- Dengan asistensi Azzura Yunma Ramadani Purnama.
(spt/roy)