Logo Bloomberg Technoz

Industri Hiburan Saat Ini: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga

Septiana Ledysia
18 January 2024 11:40

Pekerja membersihkan ruangan salah satu sudut tempat hiburan karaoke di Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Pekerja membersihkan ruangan salah satu sudut tempat hiburan karaoke di Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Industri Hiburan di Indonesia selalu mendapat cobaan berat. Setelah dua tahun diterjang pandemi kini malah dikenakan pajak yang tinggi.

Hal tersebut dirasakan oleh pemilik bisnis Karaoke Inul Vista milik penyanyi dangdut Inul Daratista. “Pajak hiburan naik dari 25% ke 40-75% sing nggawe (yang bikin) aturan mau ngajak modyar tah! (mengajak mati),” tulisnya pada platform X, dikutip Senin (15/1/2024).

Keresahan Inul ini beralasan karena saat ini dirinya masih berjuang untuk mengembalikan kerugian yang dia dapat karena masa-masa pandemi. Di mana beberapa bisnis karaokenya harus tutup dan karyawannya banyak yang dirumahkan. 

Di saat sedang mengalami kebangkitan karena pandemi sudah lewat, kali ini ada cobaan lagi datang dari penetapan pajak hiburan yang melambung tinggi. Pemprov DKI menetapkan pajak hiburan naik 40%.

Pengunjung bernyanyi di salah satu tempat hiburan karaoke di Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

“Kita lihat kondisinya sekarang sepi ya, karena tamunya juga tidak banyak. Dan pajak yang ada disini saja sudah 25%. (pajak) 25% aja kondisinya seperti ini, pajak 25% tamu aja udah teriak-teriak,” katanya dalam unggahan itu.