Logo Bloomberg Technoz

Indonesia sendiri berdasarkan Pasal 58 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2022 (UU HKPD) yang mengatur tentang tarif PBJT atas jasa hiburan. Tarif PBJT atas jasa hiburan diskotik, karaoke, klub malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Tarif PBJT itu akan ditetapkan dengan peraturan daerah (Perda).

Mengancam pariwisata

Pengamat Pariwisata Universitas Pancasila, Fahrurozy Darmawan menilai kebijakan untuk menaikkan pajak hiburan justru memberikan tekanan kepada dunia usaha pariwisata atau hiburan yang baru pulih pascapandemi Covid-19. 

Fahrurozy tidak menampik bahwa kenaikan pajak hiburan memang dibutuhkan. Sebab, sektor ini merupakan kebutuhan tersier, ketika konsumsi ini didominasi oleh kalangan menengah atas. 

“Kenaikan dari 25 ke 40% pajak hiburan memberatkan dunia usaha pariwisata. Hal ini jelas memberikan tekanan kepada industri hiburan atau pariwisata,” ujar Fahrurozy kepada Bloomberg Technoz, Rabu (17/1/2024). 

Namun, Menparekraf Sandiaga Uno optimis kenaikan pajak hiburan di Indonesia tidak membuat wisatawan asing malas datang.

"Kita harapkan sudah kita sosialisasikan misalnya Bali akan ada biaya masuk Rp 150.000 ini akan mulai berlaku 14 Februari. Di samping itu tidak ada lagi tambahan per hari ini dan tidak ada kenaikan dari jasa-jasa yang ditawarkan selama mereka berwisata seperti itu kita menunggu dan menata kembali sektor hiburan dan pariwisata ekonomi kreatif ini," kata Menparekraf, Sandiaga Uno di Kemenparekraf, Jakarta Pusat (Senin, 15/1/2024).

Selain itu, Sandiaga juga optimis jika wisatawan mancanegara (wisman) tidak akan membatalkan perjalanan ke Indonesia karena kenaikan tarif cukai alkohol yang dinaikkan Kemenkeu pada 28 Desember 2023. 

“Mereka bisa menghitung bahwa dari seluruh produk wisata dan produk-produk ekonomi kreatif yang kita tawarkan Indonesia memiliki konsep yang berkualitas dan berkelanjutan," ujar Sandi.

-- Dengan asistensi dari Dovana Hasiana dan Dinda Decemberia.

(spt)

No more pages