Anies Tebar Janji Revisi UU KPK dan Sahkah UU Perampasan Aset
Pramesti Regita Cindy
18 January 2024 07:10
Bloomberg Technoz, Jakarta - Capres nomor urut 01, Anies Baswedan kembali menyampaikan janji kampanyenya untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia. Salah satu caranya dengan melakukan revisi terhadap Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK); dan mengesahkan rancangan UU Perampasan Aset.
"Mengembalikan KPK menjadi institusi yang memiliki kekuatan dan kemampuan untuk menindak seluruh pelanggaran korupsi. Aspeknya apa? Satu undang-undangnya. Agar KPK berwibawa lagi seperti dulu. Artinya merevisi UU KPK," kata Anies, Rabu (17/1/2024).
Dia mengklaim, UU KPK harus dikembalikan seperti awal yaitu UU Nomor 30 tahun 2002 yang dinilai membuat pimpinan dan pegawai KPK menjadi lebih independen. UU Nomor 19 tahun 2019 memang mengubah sejumlah hal mulai dari kedudukan KPK di bawah presiden hingga kewajiban pegawai KPK menjadi ASN.
"Standard tinggi harus dikembalikan ke KPK. Tidak hanya undangan-undangan, tetapi pimpunan dan seluruh staf harus bekerja dan etik yang sangat tinggi," kata Anies.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga berjanji akan mendorong penuntasan Rancangan UU Perampasan Aset. Karena menurut dia, koruptor harus dimiskinkan.