Kementan: 50% Importir Bawang Putih Tidak Laksanakan Wajib Tanam
Dovana Hasiana
17 January 2024 21:40
Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Pertanian mengakui bahwa terdapat 50% perusahaan importir yang tidak melaksanakan wajib tanam. Pernyataan ini diberikan usai Ombudsman mengatakan bahwa importir tidak melaksanakan wajib tanam dan justru memilih untuk mendirikan perusahaan baru.
Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian, Prihasto Setyanto mengatakan, pihaknya telah memberikan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH). Terdapat sekitar 400 perusahaan importir yang mendapatkanya.
Total kuota impor seluruh pelaku mencapai sebesar 1,2 juta ton bawang putih pada 2023. Kementan juga telah melakukan pemblokiran kepada perusahaan yang tidak melaksanakan wajib tanam.
“Ya kita evaluasi, kan dikasih waktu setahun untuk melakukan wajib tanam. Kalau dia bener, dia boleh mengajukan RIPH. Tapi kalau tidak, diblokir, yang diblokir ada banyak,” ujar Prihasto saat ditemui di kantornya, Rabu (17/1/2024).
“Jadi gini, dari data yang ada itu yang melaksanakan wajib tanam dengan yang tidak. itu 50:50.”