Sebelumnya, PPATK telah memblokir sebanyak 40 rekening yang terdiri dari rekening milik pribadi Rafael, keluarganya, serta perusahaan berbadan hukum dengan nilai transaksi mencapai Rp 500 miliar dan diproyeksi masih akan terus bertambah.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengonfirmasi ada mantan pegawai Ditjen Pajak yang bekerja pada konsultan tersebut yang berperan sebagai perantara.
PPATK mencurigai tindakan konsultan pajak tersebut masuk dalam kategori pencucian uang. Kendati demikian Ivan mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan lebih lanjut untuk memanggil konsultan pajak yang diduga saat ini berada di luar Indonesia.
"Kami tidak bisa memanggil yang bersangkutan karena kewenangan kami tidak sampai sana," ujar Ivan kepada Bloomberg Technoz, Senin (6/3/2023)
(tar/evs)