"Jadi ngapaian kita bikin keributan politik yang nggak perlu menurut saya. Jadi sudahlah sekarang tinggal tanggal 14 Februari nanti pilpres, ya udah tinggal tunggu aja. Coblos sesuai hati nurani kita masing-masing," tegasnya.
Pada satu sisi, Istana Kepresidenan juga turut menanggapi perihal usulan Petisi 100 yang dibawa kepada Menko Polhukam Mahfud MD. Diketahui 22 orang perwakilan Petisi 100, antara lain Faizal Assegaf, Marwan Batubara hingga Letjen Purn Suharto, mengusulkan impeachment atau 'pemakzulan' terhadap Presiden Jokowi.
Menurut Koordinator Staf Khusus Presiden Jokowi, Ari Dwipayana, memang dalam negara demokrasi, terdapat kebebasan berpendapat dan menyampaikan kritik.
"Atau bahkan punya 'mimpi-mimpi politik' adalah sah-sah saja," kata Ari Dwipayana saat dihubungi Bloomberg Technoz, Jumat (12/1/2024).
Namun terkait pemakzulan presiden, kata Ari, mekanismenya sudah diatur dalam konstitusi. Pemakzulan yang konstitusinal harus melibatkan lembaga-lembaga negara seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Konstitusi (MK), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dengan syarat-syarat yang ketat.
"Di luar itu adalah tindakan inkonstitusional," pungkas Ari.
(prc/ezr)