"Fatal pajak ini 40%-75% dari tagihan dari gross income. Kalau anda datang ke karaoke tagihan anda Rp 100 ribu, maka kalau kelola karaoke akan menagih anda 40% jadi 140ribu, parahnya pajak dari gross pendapatan kotor benar-benar kelewatan," tutup Hotman.
Dilain pihak, pemerintah pusat lewat Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memutuskan untuk menunda pemberlakuan kenaikan tarif pajak hiburan dengan besaran 40%-75%.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Beleid yang berlaku pada 2024 ini mengatur tarif pajak jasa kesenian dan hiburan umum, makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, dan jasa parkir dikenakan tarif paling tinggi sebesar 10%. Sementara itu, objek jasa hiburan tertentu seperti diskotik, karaoke, klab malam, bar, dan mandi uap/spa yang dikenakan tarif hingga kisaran 40%-75%.
"Ya memang kemarin saya sudah dengar (kenaikan tarif pajak hiburan) itu pas saat saya di Bali kemarin. saya langsung kumpulkan instansi terkait masalah itu, termasuk Gubernur bali dan sebagainya. Jadi kami mau tunda saja dulu pelaksanaannya," ujar Luhur dalam video yang diunggah di akun media sosialnya, Rabu (17/1/2024).
(spt/dba)