Setelah 21 Tahun, 2 WN Malaysia Mengaku jadi Kaki-Tangan Bom Bali
Delia Arnindita Larasati
17 January 2024 18:50
Bloomberg Technoz, Jakarta - Dua warga negara Malaysia mengaku telah menjadi kaki tangan dalam serangan bom Bali pada tahun 2002. Keduanya telah ditahan di Teluk Guantanamo, Kuba sejak 2006.
Seperti dilaporkan oleh The Star, mengutip New York Times, dua warga Malaysia bernama Mohammed Farik Amin (48 tahun) dan Mohammed Nazir Lep (47 tahun) didakwa pada 2021, 18 tahun setelah mereka ditangkap di Thailand.
Selama bertahun-tahun, keduanya ditahan di jaringan penjara rahasia CIA yang ada di luar negeri. Pada 2006, Farik dan Nazir kemudian dipindahkan ke penjara Guantanamo untuk disidangkan di pengadilan khusus keamanan nasional yang dibentuk oleh Mantan Presiden AS George W Bush setelah serangan 11 September 2001.
Pada Oktober 2023, New York Times melaporkan Farik dan Nazir telah membuat kesepakatan dengan jaksa wilayah di Teluk Guantanamo untuk mengaku bersalah sebagai 'kaki tangan' serangan teroris di Bali.
Hukuman untuk keduanya akan dijatuhkan pada persidangan yang akan digelar pada pekan depan.