"Seluruh surat sudah dibahas secara sistematis di Satgas TPPU yang melibatkan 12 ahli bersama dirjen Bea Cukai, dirjen Pajak, Kejaksaan, Kepolisian dan KPK," kata Mahfud lagi.
Yang paling menonjol dari kinerja Satgas TPPU kata dia adalah dari surat nomor 02/05/2020 terkait kasus importasi emas Rp189 triliun. Dia mengatakan bahwa kasus ini sudah mulai diproses oleh penyidik yang memang dimulai dengan penyidik kepabeanan. Kasus emas grup SB kata dia sudah naik ke penyidikan. Sementara terkait kasus pajaknya kata Mahfud ditemukan ada hingga ratusan miliar kasus kurang bayar.
"Sementara terkait kasus lainnya sedang ditindaklanjuti oleh Kepolisian, Kejaksaan dan KPK," kata Mahfud lagi sebagaimana disiarkan langsung oleh kanal Kemenko Polhukam.
Dia melanjutkan Satgas TPPU juga sudah memberikan efek positif sehingga ada kasus-kasus yang dilanjutkan dan lebih cepat berjalan.
"Itu 300 surat sejak 2009 cuma ada yang belum terlaporkan dan ada yang masih berproses," ujarnya.
Satgas TPPU kemudian menyampaikan tujuh rekomendasi tetapi salah satunya yang dianggap penting dibacakan Mahfud.
"Salah satu rekomendasinya adalah supaya Komite Nasional TPPU melakukan supervisi terhadap penanganan kasus importasi emas melibatkan kelompok ahli dan kelompok kerja," tambah dia.
(ezr)