“Kenaikan dari 25 ke 40% pajak hiburan memberatkan dunia usaha pariwisata. Hal ini jelas memberikan tekanan kepada industri hiburan atau pariwisata,” ujar Fahrurozy kepada Bloomberg Technoz, Rabu (17/1/2024).
Menurut Fahrurozy, semestinya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif serta kemudahan bagi pengusaha pariwisata atau hiburan agar ekosistem dapat berjalan dengan kondusif. Insentif ini kata dia, juga dapat membuka lapangan pekerjaan di sektor pariwisata agar sektor ini kembali berjalan dengan normal.
Apalagi, sambungnya, sektor pariwisata sempat mengalami penurunan yang drastis akibat Pandemi Covid-19, hampir seluruh aktivitas hiburan atau pariwisata mengalami penutupan.
Sebagai informasi, dalam Pasal 58 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2022 (UU HKPD) mengatur tentang tarif PBJT atas jasa hiburan.
Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa, Tarif PBJT atas jasa hiburan diskotik, karaoke, klub malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Tarif PBJT itu akan ditetapkan dengan peraturan daerah (Perda).
(dov/ain)