Logo Bloomberg Technoz

Pendapatan Pajak Hiburan Melonjak 5 Kali Lipat usai Pandemi Covid

Azura Yumna Ramadani Purnama
17 January 2024 15:00

Pekerja membersihkan ruangan salah satu sudut tempat hiburan karaoke di Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Pekerja membersihkan ruangan salah satu sudut tempat hiburan karaoke di Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan penerimaan pajak hiburan daerah pasca-pandemi Covid-19 melonjak lima kali lipat dibanding saat masa pandemi Covid-19 berlangsung. Pada 2021 ketika pandemi Covid-19, penerimaan anjlok ke level Rp477 miliar, tapi mampu melonjak kembali hingga Rp2,2 triliun pada 2023.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Lydia Kurniawati Christyana mengatakan total pendapatan daerah dari pajak hiburan mencapai Rp2,4 triliun pada 2019. Namun, capaian tersebut harus turun pada 2020 menjadi Rp787 miliar, disebabkan oleh pandemi Covid-19.

“Pandemi covid-19 (tahun) 2020 turun tuh terjun, jadi Rp 787 miliar,” ungkapnya dalam Media Briefing di kantor Kemenkeu, Selasa (17/1/2024).

Selanjutnya, ia mengatakan pada tahun 2021 penerimaan pajak dari industri hiburan semakin terpuruk, yakni menjadi Rp477 miliar.

Namun pada akhirnya, setelah masa pandemi covid-19 yakni tahun 2022, pendapatan daerah dari pajak hiburan kembali naik menjadi Rp1,5 triliun.