"KPU harus sudah menerima pengajuan daftar caleg. Kapan 9 bulan itu? Yaitu 14 Mei 2023. Sehingga kami rencananya dalam lampiran PKPU berkaitan dengan pencalonan ini akan membuka pengajuan daftar anggota legislatif mulai 1-14 Mei," lanjutnya.
Berdasarkan aturan itu lanjutnya, partai politik memiliki kesempatan untuk menyerahkan bakal calegnya atau pendaftaran dimulai tanggal 1 hingga 14 Mei 2023. Untuk periode 1 Mei-13 Mei 2023, pendaftaran akan dibuka sesuai dengan jam kerja yakni pukul 08.00-16.00 WIB.
Sementara untuk tanggal 14 Mei 2023 akan dibuka hingga pukul 23.59 WIB resmi ditutup.
"Ini kami cantumkan di Pasal 5, pengajuan bacaleg dilaksanakan paling lambat 9 bulan sebelum hari pemungutan suara. Jadi 14 Mei jam 23.59 menit sebagaimana menjadi kebiasaan kami dalam melayani pendaftaran," kata Idham.
Sebelumnya, berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan Penyelenggaraan Pemilu, Bacaleg DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota diterakan akan dibuka pendaftaran pada 24 April hingga 25 November 2023.
KPU sebelumnya juga telah membuka tahapan pendaftaran untuk calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dimulai sejak 6 Desember 2022 dan prosesnya tengah berlangsung saat ini hingga 25 November 2023 mendatang.
(ibn/ezr)