Yulius mengatakan, penyalur KUR yang meminta agunan tambahan bakal diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku, yakni berupa subsidi bunga atau subsidi marjin KUR tidak dibayarkan atas Penerima KUR yang bersangkutan.
“Misalnya untuk Penyalur KUR yang meminta agunan tambahan pada KUR plafon pinjaman sampai dengan Rp100 juta, penyalur KUR dikenakan sanksi berupa subsidi bunga atau subsidi marjin KUR tidak dibayarkan dan apabila sudah dibayarkan harus dikembalikan ke kas negara,” pungkasnya.
Lebih lanjut, beleid tersebut juga mengatur bahwa pengenaan sanksi dibuktikan dengan hasil temuan dari anggota Forum Koordinasi Pengawasan KUR, hasil monitoring Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan/atau hasil pemeriksaan lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan atau badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan nasional, sesuai permintaan Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
(dov/ain)