Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM menemukan terdapat 9 penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang masih meminta agunan tambahan pada KUR plafon pinjaman sampai dengan Rp100 juta. 

Di antaranya terdiri dari bank di Himpunan Bank Negara (Himbara), Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan Lembaga Keuangan Bukan Bank. 

“Terkait dengan pengenaan agunan tambahan ada di 9 Penyalur KUR yg terdiri dari Bank Himbara, Bank BPD dan Lembaga Keuangan Bukan Bank,” ujar Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Yulius kepada Bloomberg Technoz, Rabu (17/1/2024). 

Dalam hal ini, agunan tambahan pada KUR plafon pinjaman sampai dengan Rp100 juta tidak sesuai dengan peraturan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.

Pasal 14 ayat 4 beleid tersebut mengatur tentang agunan tambahan tidak diberlakukan bagi KUR dengan plafon pinjaman sampai dengan Rp100 juta. 

Yulius mengatakan, penyalur KUR yang meminta agunan tambahan bakal diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku, yakni berupa subsidi bunga atau subsidi marjin KUR tidak dibayarkan atas Penerima KUR yang bersangkutan.

“Misalnya untuk Penyalur KUR yang meminta agunan tambahan pada KUR plafon pinjaman sampai dengan Rp100 juta, penyalur KUR dikenakan sanksi berupa subsidi bunga atau subsidi marjin KUR tidak dibayarkan dan apabila sudah dibayarkan harus dikembalikan ke kas negara,” pungkasnya. 

Lebih lanjut, beleid tersebut juga mengatur bahwa pengenaan sanksi dibuktikan dengan hasil temuan dari anggota Forum Koordinasi Pengawasan KUR, hasil monitoring Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan/atau hasil pemeriksaan lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan atau badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan nasional, sesuai permintaan Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

(dov/ain)

No more pages