“Jadi untuk yang jasa tertentu tadi, dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, bukan masyarakat kebanyakan, oleh karena itu untuk mempertimbangkan rasa keadilan, untuk upaya mengendalikan, dipandang perlu menetapkan tarif batas bawahnya,” kata Lydia.
Berikut ini perbedaan tarif pajak hiburan dahulu dan sekarang:
Tarif Pajak Dahulu berdasarkan UU PDRD
Dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD, pajak hiburan masuk dalam jenis pajak kabupaten/kota. Namun masih belum disebutkan sebagai PBJT. Selain itu, dalam UU PDRD juga dijelaskan bahwa jasa kesenian dan hiburan umum dikenakan pajak paling tinggi sebesar 35% untuk hiburan berikut ini:
- Tontonan film
- Pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana
- Kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya
- Pameran
- Diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya
- Sirkus, akrobat, dan sulap
- Permainan bilyar, golf, dan boling
- Pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan
- Pertandingan olahraga
Namun, khusus untuk hiburan berupa pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa, ditetapkan paling tinggi sebesar 75%, tanpa adanya batas tarif minimal.
Tarif Pajak Sekarang berdasarkan UU HKPD
Dalam UU HKPD, pajak hiburan dikategorikan sebagai objek PBJT. Dalam penjelasan pasal 58, tarif PBJT paling tinggi sebesar 10% untuk tarif pajak jasa kesenian dan hiburan umum, makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, dan jasa parkir.
Terkait jasa kesenian dan hiburan yang dimaksud, tertuang dalam Pasal 55 Ayat 1, yakni:
- Tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu.
- Pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana.
- Kontes kecantikan.
- Kontes binaraga.
- Pameran.
- Pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap.
- Pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor.
- Permainan ketangkasan.
- Olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran.
- Rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang.
- Panti pijat dan pijat refleksi.
- Diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Dalam UU HKPD ini, pemerintah sudah mengeluarkan beberapa jasa kesenian dan hiburan dari objek hiburan yang dikenakan tarif khusus, yakni pagelaran busana, kontes kecantikan, permainan ketangkasan, dan panti pijat.
Namun UU No 1/2022 itu tetap mengkategorikan diskotik, karaoke, klub malam, bar dan mandi uap/spa sebagai objek hiburan tertentu/spesial yang dikenakan pajak paling rendah 40% dan tertinggi 75%.
(azr/lav)