Selain itu, penyelenggara perkeretaapian juga melakukan perawatan terhadap prasarana untuk tetap mempertahankan keandalan prasarana perkeretaapian agar tetap laik operasi.
Dalam hal ini, perawatan peralatan persinyalan dilakukan untuk menjaga kondisi peralatan persinyalan dapat berfungsi dengan baik dan aman untuk dioperasikan secara berkelanjutan sesuai dengan persyaratan teknis peralatan persinyalan.
Adapun Kemenhub merupakan otoritas yang berwenang untuk mengatur persinyalan kereta api sesuai dengan yang termaktub dalam Undang Undang nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 56 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian perubahan PP nomor 6 tahun 2017, PP nomor 72 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan kereta api perubahan PP nomor 61 tahun 2016 dan PM nomor 44 tahun 2018 tentang peralatan persinyalan.
Adita mengatakan, selain Kemenhub, penyelenggara prasarana juga memiliki dan menerapkan pedoman dan tata cara dalam mengoperasikan peralatan persinyalan yang diselenggarakannya.
Tabrakan adu banteng kereta antara KA Turangga dan KA Commuter 305 (KRD) terjadi di Bandung, Jumat (5/1/2024) pagi.
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sebagai otoritas yang menyelidiki kecelakaan tersebut mengatakan belum akan mengumumkan hasil investigasi kecelakaan KA Turangga dengan Commuterline Bandung Raya.
KNKT mengaku masih akan melakukan analisis terhadap sejumlah temuan di lapangan berkaitan penyebab kecelakaan.
Humas Sekretariat KNKT, Anggo Anurogo mengatakan KNKT memang melakukan investigasi hingga Senin (8/1/2024). Namun, lembaganya masih harus melakukan analisa terhadap hasil investigasi di lapangan.
“Setelah di lapangan akan dilanjutkan analisa,” ujar Anggo kepada Bloomberg Technoz, Minggu (7/1/2024) malam.
(dov/ain)