Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan pemerintah daerah (Pemda) bisa memberikan insentif fiskal terhadap pelaku usaha jika keberatan dengan tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) minimal 40% dan maksimal 75%.
Aturan insentif fiskal itu tertuang dalam Pasal 101 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang menyebutkan bahwa Pemda dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya dengan memperhatikan kebijakan prioritas daerah.
“Dalam UU HKPD memberikan ruang juga, di mana kepala daerah diberikan kewenangan untuk memberi insentif fiskal,” kata Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Lydia Kurniawati Christyana pada Media Briefing di kantor Kemenkeu, Selasa (16/1/2024).
Lydia mengatakan, insentif fiskal yang dapat diberikan oleh Pemda bisa berupa pengurangan, keringanan, pembebasan, hingga penghapusan pokok pajak, pajak retribusi, dan/atau sanksinya.
Ia juga menjelaskan, pemberian insentif fiskal ini sepenuhnya menjadi kewenangan Pemda, yakni kepala daerah, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan rencana pembangunan daerah di wilayahnya masing-masing.
“Dalam Pasal 99 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 menyatakan, insentif ini dapat diajukan secara individu per wajib pajak, jadi kalau ada pelaku usaha keberatan itu boleh diberikan insentif fiskal,” jelasnya.
Pasal 99 PP No 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjelaskan bahwa terdapat beberapa ketentuan pemberian insentif fiskal pajak dan retribusi bagi pelaku usaha.
Pertama, kemampuan membayar wajib pajak atau wajib retribusi. Yakni, Pemda bisa memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha yang belum mampu secara usaha jika harus ditetapkan tarif pajak 40%.
Kedua, kondisi tertentu objek pajak, seperti objek pajak terkena bencana alam, kebakaran, atau penyebab lainnya yang terjadi bukan karena adanya unsur kesengajaan yang dilakukan oleh wajib pajak untuk menghindari pembayaran Pajak.
Selanjutnya, untuk mendukung dan melindungi pelaku usaha mikro dan ultra mikro. Jika jasa hiburan tertentu itu masih dalam kelompok ini, maka Pemda dapat memberikan insentif fiskal.
Hingga untuk mendukung kebijakan Pemda dalam mencapai program prioritas daerah dan/atau untuk mendukung kebijakan Pemerintah dalam mencapai program prioritas nasional.
“Kan tidak tiba-tiba langsung dikurangi, ada justifikasi pelaku usaha disampaikan ke Pemerintah Daerah untuk meminta fasilitas dari Pemerintah Daerah,” ucap Lydia.
Selain itu, ia juga mengatakan insentif fiskal tersebut bisa diberikan secara masal oleh Kepala Daerah, apabila kondisi sosial ekonomi pada daerah tersebut memang memerlukan perlakuan khusus.
“Namun, jika kepala daerah merasa kondisi sosial ekonomi memang memerlukan perlakuan khusus maka insentif fiskal ini bisa diberikan secara masal oleh Kepala Daerah. Itulah ruang yang diberikan masing-masing kepala daerah agar lebih mandiri mengurus daerahnya,” pungkas Lydia.
(azr/lav)