“Dalam Pasal 99 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 menyatakan, insentif ini dapat diajukan secara individu per wajib pajak, jadi kalau ada pelaku usaha keberatan itu boleh diberikan insentif fiskal,” jelasnya.
Pasal 99 PP No 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjelaskan bahwa terdapat beberapa ketentuan pemberian insentif fiskal pajak dan retribusi bagi pelaku usaha.
Pertama, kemampuan membayar wajib pajak atau wajib retribusi. Yakni, Pemda bisa memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha yang belum mampu secara usaha jika harus ditetapkan tarif pajak 40%.
Kedua, kondisi tertentu objek pajak, seperti objek pajak terkena bencana alam, kebakaran, atau penyebab lainnya yang terjadi bukan karena adanya unsur kesengajaan yang dilakukan oleh wajib pajak untuk menghindari pembayaran Pajak.
Selanjutnya, untuk mendukung dan melindungi pelaku usaha mikro dan ultra mikro. Jika jasa hiburan tertentu itu masih dalam kelompok ini, maka Pemda dapat memberikan insentif fiskal.
Hingga untuk mendukung kebijakan Pemda dalam mencapai program prioritas daerah dan/atau untuk mendukung kebijakan Pemerintah dalam mencapai program prioritas nasional.
“Kan tidak tiba-tiba langsung dikurangi, ada justifikasi pelaku usaha disampaikan ke Pemerintah Daerah untuk meminta fasilitas dari Pemerintah Daerah,” ucap Lydia.
Selain itu, ia juga mengatakan insentif fiskal tersebut bisa diberikan secara masal oleh Kepala Daerah, apabila kondisi sosial ekonomi pada daerah tersebut memang memerlukan perlakuan khusus.
“Namun, jika kepala daerah merasa kondisi sosial ekonomi memang memerlukan perlakuan khusus maka insentif fiskal ini bisa diberikan secara masal oleh Kepala Daerah. Itulah ruang yang diberikan masing-masing kepala daerah agar lebih mandiri mengurus daerahnya,” pungkas Lydia.
(azr/lav)