Dipecat Kemenkeu dari PNS, Ini Sederet 'Dosa' Rafael Alun
Tara Marchelin
08 March 2023 14:22
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan sejumlah pelanggaran berat yang dilakukan oleh pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo yang membuatnya dipecat dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh mengatakan berdasarkan hasil audit investigasi internal, Tim Investigasi menemukan sejumlah harta milik Rafael yang tidak didukung oleh bukti kepemilikan yang autentik. Beberapa harta kekayaan tersebut termasuk yang sempat beredar luas di media sosial.
Tim Penelusuran Harta Kekayaan juga menemukan adanya hasil usaha sewa Rafael yang tidak sepenuhnya dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Rafael juga disebut tidak jujur melaporkan harta berupa uang tunai dan bangunan dan diketahui menggunakan nama orang lain untuk mendaftarkan asetnya.
"Yang bersangkutan tidak menunjukan integritas dan keteladanan dalam sikap perilaku dan ucapan pada setiap orang. Yang bersangkutan juga tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak serta memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai dengan asas kepatutan sebagai ASN," ujar Awan dalam konferensi pers, Rabu (8/3/2023).
Rafael juga disebut menjadi perantara terkait konflik kepentingan jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan.