Emiten Bentjok MYRX Sudah Memenuhi Kriteria untuk Delisting
Mis Fransiska Dewi
17 January 2024 10:25
Bloomberg Technoz, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan potensi penghapusan pencatatan atau delisting emiten terpidana kasus Jiwasraya Benny Tjokro (Bentjok), PT Hanson International Tbk (MYRX).
Mengutip keterbukaan informasi, Rabu (17/1/2024), saham MYRX telah disuspensi sejak 16 Januari 2020. Sehingga, tepat per 16 Januari 2024, suspensi saham MYRX telah genap dua tahun.
Bursa menyebutkan, potensi delisting MYRX mengacu pada peraturan Bursa No. I-I tentang Penghapusan Pencatatan dan Pencatatan Kembali atau Relisting Saham. Delisting mempertimbangkan dua poin.
Pertama, sebagaimana tertuang dalam ketentuan III.3.1.1, perusahaan mengalami kondisi atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, Baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan sebagai perusahaan terbuka dan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Kedua, ketentuan III.3.1.2 yakni saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.