Haza menambahkan, koper airwheel mengandung baterai, yang artinya sesuai dengan panduan IATA tentang barang bawaan pintar dengan baterai lithium terintegrasi dan elektronik dilarang masuk kabin karena termasuk non-removeable Lithium Battery.
“Sebuah perangkat elektronik portabel (PED) didefinisikan oleh International Air Transport Association (IATA) sebagai setiap peralatan yang ringan dan ditenagai listrik. Perangkat-perangkat ini umumnya adalah perangkat elektronik konsumen, mampu berkomunikasi, memproses data, dan/atau melakukan komputasi. Contohnya termasuk komputer laptop, tablet, e-reader, smartphone, pemutar MP3, drone, dan mainan elektronik,” jelas Haza.
“Jika bagasi akan diperiksa, baterai lithium harus diambil dari bagasi dan baterai lithium harus dibawa di dalam kabin,” tambahnya.
(spt)