Logo Bloomberg Technoz

Haza menambahkan, koper airwheel mengandung baterai, yang artinya sesuai dengan panduan IATA tentang barang bawaan pintar dengan baterai lithium terintegrasi dan elektronik dilarang masuk kabin karena termasuk non-removeable Lithium Battery.

“Sebuah perangkat elektronik portabel (PED) didefinisikan oleh International Air Transport Association (IATA) sebagai setiap peralatan yang ringan dan ditenagai listrik. Perangkat-perangkat ini umumnya adalah perangkat elektronik konsumen, mampu berkomunikasi, memproses data, dan/atau melakukan komputasi. Contohnya termasuk komputer laptop, tablet, e-reader, smartphone, pemutar MP3, drone, dan mainan elektronik,” jelas Haza.

“Jika bagasi akan diperiksa, baterai lithium harus diambil dari bagasi dan baterai lithium harus dibawa di dalam kabin,” tambahnya.

(spt)

No more pages