Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, JakartaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah memiliki sejumlah dokumen terkait dugaan suap oleh perusahaan perangkat lunak asal Jerman, SAP SE (SAP) ke pejabat Indonesia yang diungkap oleh Departemen Kehakiman atau Department of Justice Amerika Serikat. Meski begitu, KPK menyatakan bahwa dokumen ini masih bersifat umum, atau belum mendetail.

Kasus SAP, KPK sudah mendapatkan dokumen-dokumen yang sifatnya masih umum," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam Konferensi Pers Kinerja dan Capaian KPK 2023 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/1/2024).

Adapun dokumen yang dimaksud Alex yaitu soal persetujuan untuk perjanjian penundaan penuntutan, perintah dari Securities and Exchange Commission (SEC) terkait penyidikan SAP, hingga mengenai ringkasan kasus. Sementara untuk dokumen yang lebih mendetail, KPK bersama Federal Bureau of Investigation (FBI) akan menjalin koordinasi lebih lanjut.

"Nanti untuk dokumen-dokumen yang lebih detail yang menyangkut penanganan perkara di Indonesia, FBI akan menyurati kami di KPK dan tentu saja kalau dokumen-dokumen nanti akan dijadikan sebagai alat bukti di persidangan atau penyidikan, kami akan menindaklanjuti dengan mekanisme mutual legal assistance (MLA)," jelas Alex. 

Menurut dia, dokumen yang lebih detail dapat dijadikan alat bukti di persidangan maupun ditahap penyidikan. Dirinya turut memastikan, KPK akan mendalami lebih lanjut dugaan kasus tersebut. "Pasti akan kami dalami sejauh mana tindak pidana dilakukan suap itu kepada pejabat Indonesia," ujar Alex.

Untuk diketahui, Pengadilan Amerika Serikat (AS) mengungkapkan perusahaan asal Jerman, SAP SE menyuap sejumlah pejabat di Indonesia. Perusahan perangkat lunak itu, diduga melakukan suap terhadap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Balai Penyedia dan Pengelolaan Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). 

Selain itu, disampaikan bahwa SAP SE akan membayar sekitar US$220 juta atau Rp3,41 triliun untuk menyelesaikan penyelidikan yang telah dilakukan Departemen Kehakiman AS dan Securities and Exchange Commission (SEC) atau Komisi Sekuritas Bursa AS.

(prc/frg)

No more pages