Sesuai ketentuan Pasal 114 ayat (8) Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK nomor 7/POJK.05/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan dan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2021 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank, maka PT SMEFI dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.
Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK, termasuk pencabutan izin usaha SME Finance Indonesia dilakukan dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri pembiayaan yang sehat dan terpercaya serta melindungi konsumen.
"Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT SME Finance Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan," tegas Aman.
Perusahaan juga diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai ketentuan, yakni:
- Menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan.
- Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
- Menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan. Selain itu SME Finance Indonesia dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan, dalam nama perusahaan.
(lav)