Logo Bloomberg Technoz

"Kalau mati di mana kuburnya?" ujar dia.

Seperti diketahui, Harun Masiku telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Nama Harun Masiku hingga saat ini, masih  termasuk kedalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Dalam kasus ini, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan juga turut andil dalam perkara ini. 

Wahyu yang juga merupakan terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku, saat ini tengah menjalani bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

Ia bahkan sempat mempertanyakan mengapa KPK bisa menangkap dirinya, tetapi Harun Masiku tidak ditangkap hingga saat ini.

"Saya juga mempertanyakan kenapa KPK tidak segera menangkap Harun Masiku. KPK kan bisa nangkap saya, kenapa Harun tidak ditangkap?" kata dia kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta. 

(prc/frg)

No more pages