Logo Bloomberg Technoz

Setelah melewati 90 hari jatuh tempo, pihak pinjol dilarang untuk menagih utang tersebut melalui cara apapun. Namun, dengan penjelasan tersebut, berarti anda tetap harus membayar utang tersebut.

Penjelasan lain terdapat pada Lampiran III SK Pengurus AFPI 02/2020 poin C angka 3 huruf d, menyatakan bahwa setiap penyedia layanan pinjol dilarang untuk melakukan penagihan secara langsung kepada pengguna atau peminjam.

Jika anda tetap tidak membayarkan utang tersebut, nama anda akan dimasukan dalam daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK yang pada kemudian hari menyulitkan anda dalam mengajukan pinjaman.

(fik/frg)

No more pages