Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pinjaman Online (pinjol) merupakan jalan pintas yang dilakukan oleh masyarakat pada umumnya jika membutuhkan dana mendadak, karena tidak dipungkiri bahwa pinjaman online memiliki proses pencairan cukup cepat dan mudah.

Khususnya pada pinjol ilegal, banyak pengguna yang tidak melakukan pelunasan karena pajak yang dikenakan kepada pengguna terbilang lebih tinggi dibandingkan dengan pinjaman online legal.

Pada November 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan kinerja outstanding pada pinjaman online terdapat kenaikan mencapai 18,05% di November 2023 menjadi Rp59,38 triliun, yang dimana pada Oktober 2023 angka akumulasi utang pinjol mencapai Rp58,05 triliun.

Lantas, apakah utang pinjol bisa hangus dengan sendirinya? simak ulasan berikut.

Dilansir pada Peraturan OJK Nomor 10/POJK.5/2022 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, utang pinjol dapat hangus dengan sendirinya jika tidak dilunasi dalam waktu 90 hari terhitung hari jatuh tempo.

Hati-Hati Banyak Korban, Kenali Ciri-Ciri Pinjol Ilegal Berikut (Bloomberg Technoz)

Setelah melewati 90 hari jatuh tempo, pihak pinjol dilarang untuk menagih utang tersebut melalui cara apapun. Namun, dengan penjelasan tersebut, berarti anda tetap harus membayar utang tersebut.

Penjelasan lain terdapat pada Lampiran III SK Pengurus AFPI 02/2020 poin C angka 3 huruf d, menyatakan bahwa setiap penyedia layanan pinjol dilarang untuk melakukan penagihan secara langsung kepada pengguna atau peminjam.

Jika anda tetap tidak membayarkan utang tersebut, nama anda akan dimasukan dalam daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK yang pada kemudian hari menyulitkan anda dalam mengajukan pinjaman.

(fik/frg)

No more pages