Sebagai informasi, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) sudah diatur dalam pajak daerah dan retribusi daerah pada Pasal 55 Ayat 2 UU Nomor 28 Tahun 2009. Ayat itu menyebutkan bahwa pajak khusus untuk hiburan berupa pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotek, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa, ditetapkan paling tinggi sebesar 75%.
Selanjutnya, ia mengatakan yang menjadi perbedaan dari UU Nomor 28/2019 dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) adalah adanya penetapan tarif bawah pada pajak hiburan tertentu sebesar 40% dan batas atas sebesar 75%.
Selain itu, pada UU HKPD ini pemerintah sudah tidak mengkategorikan beberapa objek hiburan khusus, yakni pagelaran busana, kontes kecantikan, permainan ketangkasan, dan panti pijat. Namun tetap mengkategorikan diskotek, karaoke, klub malam, bar dan mandi uap/spa sebagai objek hiburan tertentu/spesial yang dikenakan pajak 40-75%.
“Jadi untuk yang jasa tertentu tadi, dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, bukan masyarakat kebanyakan, oleh karena itu untuk mempertimbangkan rasa keadilan, untuk upaya mengendalikan, dipandang perlu menetapkan tarif batas bawahnya,” kata Lydia.
(azr/ain)