Kemenkeu soal Pajak Hiburan Naik: Acuan Batas Bawah untuk Daerah
Azura Yumna Ramadani Purnama
16 January 2024 19:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktur Pajak dan Retribusi Daerah DJPK Kemenkeu, Lydia Kurniawati Christyana menjelaskan penetapan tarif minimum pajak hiburan tertentu merupakan upaya pengendalian untuk menyeragamkan besaran pajak yang nantinya ditetapkan oleh setiap daerah.
“Untuk pajak hiburan khusus, ruhnya kenapa diberikan batas bawah (karena) ‘tertentu’, kata kuncinya ’tertentu’ ada yang perlu dikendalikan. Supaya tidak berlomba-lomba pilih tarif paling bawah atau 0 maka diperlukan batas tarif bawah 40%,” jelas Lydia dalam Media Briefing di kantor Kemenkeu, Selasa (16/1/2024).
Selain itu, ia juga menjelaskan dalam penetapan besaran tersebut telah dilakukan proses pembahasan dengan pihak legislatif, yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pembahasan itulah yang menghasilkan rumusan yang saat ini ditetapkan oleh UU HKPD.
Direktur PDLD itu menjelaskan dari 436 daerah, terdapat 177 daerah yang melaporkan sudah menerapkan pajak hiburan tertentu mulai dari 40%-75%. Untuk besarannya, ia menjelaskan bervariasi dikarenakan dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 masih belum ditetapkan batas bawah hanya batas paling tinggi yakni 75%.
“Base-nya keputusan pembahasan dalam DPR dan melihat praktik-praktik pemungutan beberapa daerah sudah menerapkan (pajak hiburan tertentu) 40% itu dengan dasar UU Nomor 28 Tahun 2009,” jelasnya.