Logo Bloomberg Technoz

Pada pukul 21.00 WIB,  surat pemberitahuan pembantaran diterima dari KPK yang memberitahukan bahwa Lukas Enembe akan menjalani perawatan sementara di RSPAD mulai Selasa pada pukul 21.00 WIB. 

“Saya dapat pemberitahuan surat pemberitahuan pembantaran tersebut pada 21.00 WIB sehingga dapat saya perkirakan bapak Lukas Enembe dibawa penyidik KPK antara pukul 20.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB,” lanjutnya.

Emanuel melanjutkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan KPK agar mengizinkan dokter pribadi Lukas Enembe yakni dr. Anton Mote diperkenankan untuk menjenguk dan bertemu untuk melakukan pengecekan. 

Namun, pihaknya harus melayangkan surat permohonan terlebih dahulu kepada KPK.

Selanjutnya, saat ditanya hingga kapan Lukas Enembe akan menjalani perawatan (opname) di RSPAD, pihaknya belum mengetahui pasti. Surat yang ia terima dari KPK hanya menyebut bahwa tersangka mulai dirawat pada 17 Januari 2023.

“Tidak tahu, karena di surat pemberitahuan KPK tersebut hanya disebut dirawat inap mulai tanggal 17 Januari 2023,” kata dia.

Menanggapi hasil pemeriksaan dokter KPK di RSPAD yang menyatakan bahwa Lukas Enembe alias LE harus dirawat inap, Emanuel mengatakan bahwa LE memang sedang dalam keadaan sakit dan perlu dilakukan perawatan di rumah sakit.

KPK sedianya menahan tersangka kasus korupsi Lukas Enembe selama 20 hari ke depan pada 11-30 Januari 2023 di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. Sebelumnya Lukas pernah dibantarkan lantaran sakit. Kali ini kembali terulang setelah Gubernur nonaktif Papua itu diperiksa oleh KPK.

Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua. Dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.

(ibn/ezr)

No more pages