Logo Bloomberg Technoz

Perda DKI 2024: Pajak Hiburan Naik, Reklame Politik Malah Gratis

Redaksi
16 January 2024 18:25

Suasana tugu Monas dengan latar gedung berkabut polusi di Jakarta, Senin (21/8/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Suasana tugu Monas dengan latar gedung berkabut polusi di Jakarta, Senin (21/8/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta menetapkan reklame berkaitan dengan kegiatan politik sebagai bukan objek pajak reklame. Keputusan tersebut tertuang dalam Perda DKI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Reklame politik menjadi bukan objek pajak muncul di tengah keriuhan publik lantaran Perda terbaru DKI menaikkan sejumlah pajak, mulai dari pajak hiburan hingga kendaraan.

Melalui aturan tersebut,  pajak reklame berkaitan dengan politik akan bebas pajak.

"Dikecualikan sebagai objek pajak reklame: e. Reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan politik, sosial, dan keagamaan yang tidak disertai dengan iklan komersial," tulis pasal 55 ayat 2 poin e Perda DKI.

Pasal tersebut diketahui hadir sebagai klausul baru. Sebab pada peraturan sebelumnya, merujuk pada Perda Nomor 12 Tahun 2012, pajak reklame politik tidak masuk dalam deretan bukan objek pajak reklame.