Logo Bloomberg Technoz

Dalam PP ini juga disebutkan pemotongan pajak perusahaan untuk investasi minimal Rp 10 miliar rupiah dan pajak penghasilan yang lebih rendah untuk individu yang bekerja di IKN. Hal ini tertuang dalam pasal 28 yang menyebutkan:

Ayat 1, Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan Penanaman Modal di Ibu Kota Nusantara diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a.

Ayat 2, Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk nilai Penanaman Modal paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah.

Aturan tersebut mulai berlaku efektif sejak diundangkan pada 6 Maret 2023. 

(roy)

No more pages