Logo Bloomberg Technoz

Pegawai yang Kerja di IKN Bakal Bebas PPh 21 Sampai 2035

Krizia Putri Kinanti
08 March 2023 12:50

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan menteri menikmati pagi di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Jumat (24/2/2023. (BPMI Setpres/Laily Rachev)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan menteri menikmati pagi di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Jumat (24/2/2023. (BPMI Setpres/Laily Rachev)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah telah mengeluarkan beleid terbaru dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang tertuang banyak insentif di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanam Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

Salah satu aturannya adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang bersifat final nantinya ditanggung pemerintah. Adapun insentif ini berlaku sampai 2035.

Pada pasal 50 ayat 2, PP 12 tahun 2023, tertuang jika PPh pasal 21 atas penghasilan yang diterima pegawai tertentu diberikan fasillitas. Fasilitas tersebut adalah PPh pasal 21 yang ditanggung pemerintah dan bersifat final. 

Pegawai yang dapat insentif tersebut memperoleh penghasilan dari pemberi kerja tertuntu, yang bertempat tinggal di wilayah IKN kemudian memiliki NPWP terdaftar di kantor pajak yang wilayah kerjanya meliputi IKN.

Salinan PP 12 Tahun 2023
Salinan PP 12 Tahun 2023