"Yang kalau kita dengan isi pembicaraan tersebut, isinya intinya mengarah kepada pemenanangan paslon 02 di Kabupaten Batubara tersebut," sambungnya.
Terakhir, Kabid SMP Dinas Pendidikan Kota Medan, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), kata Tim Hukum TPN diduga mengarahkan para guru dan kepala sekolah di Kota Medan, Sumatera Utara, untuk memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming. Video bukti telah diserahkan kepada Bawaslu.
"Nah dari tiga kasus yang kami laporkan sebagai laporan masyarakat ke Bawaslu, kami menganalisa bahwa ketiga peristiwa ini apabila video itu benar, jelas-jelas melanggar ketentuan berkaitan dengam netralitas ASN yang diatur dalam Pasal 282, 283, dan 306 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu," tegas Ifdal.
"Nah karena ada dugaan pelanggaran pemilu ini, terutama netralitas ASN, kami meminta kepada Bawaslu, untuk menindaklanjuti informasi awal yang kami berikan ini," tuturnya.
Ifdal juga menyebut bahwa proses selanjutnya yang akan dilakukan Bawaslu adalah paripurna di tingkat pimpinan, untuk memutuskan apakah akan melimpahkan kasus ini ke provinsi masing-masing.
Jika dilimpahkan, investigasi akan dilakukan lebih lanjut untuk menjernihkan informasi dan memastikan keberlanjutan proses pemilu. Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud sendiri berharap agar Bawaslu dapat memeriksa kasus ini dengan seksama, sehingga dapat menghindarkan polemik serta menjaga integritas pemilu.
(prc/ezr)