Logo Bloomberg Technoz

Terkait dengan klaim bahwa kapasitas tampung karbon Indonesia mencapai 400 gigaton, Tutuka menyebut angka tersebut baru prakiraan yang baru bisa dibuktikan setelah karbon diinjeksikan.

“Nanti akan dilakukan injeksi, kemudian dilakukan simulasi dinamik, baru kita tahu, baru diinjeksikan. Jadi ternyata di praktik [CCS] dunia ini sudah diinjeksikan dia akan meluas ke sana. Saat ini baru sampai situ. Untuk saat ini yang kita hitung adalah perhitungan statik, dengan practice ke industri yang sudah ada. Jadi yang 400 gigaton tadi kan saline acquifer sebenarnya, kalau yang depleted kan 4,3 gigaton. Artinya, lapangan eksisting yang sudah ada saat ini, kalau dipakai untuk CCS, diinjeksikan ke reservoir, itu [kapasitasnya] sekitar 4,3 gigaton.”

Memahami CCS

Menurut penjelasan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), CCS/CCUS salah satu teknologi mitigasi pemanasan global dengan cara mengurangi emisi karbon dioksida (CO2) ke atmosfer.

“Teknologi ini merupakan rangkaian pelaksanaan proses yang terkait satu sama lain, mulai dari pemisahan dan penangkapan [capture] CO2 dari sumber emisi gas buang [flue gas], pengangkutan CO2 tertangkap ke tempat penyimpanan [transportation], dan penyimpanan ke tempat yang aman [storage],” papar kementerian melalui laman resminya.

Untuk diketahui pemisahan dan penangkapan CO2 dilakukan melalui teknologi absorpsi yang lazim digunakan oleh industri. Sebab, penangkapan CO2 selama ini sudah banyak dilakukan dalam proses produksi hidrogen, baik skala laboratorium maupun komersial.

Adapun, proses pengangkutan karbon dilakukan melalui pipa atau tanker layaknya pengangkutan gas pada umumnya.

Di sisi lain, penyimpanan karbon dilakukan dengan menginjeksi CO2 ke dalam lapisan batuan di bawah permukaan bumi atau akuifer. Lapisan akuifer ini menjadi ‘perangkap gas’ untuk mencegahnya lepas ke atmosfer. Penyimpanan juga dapat dilakukan dengan menginjeksikan karbon ke dalam laut pada kedalaman tertentu. 

Saat ini implementasi CCS/CCUS di sektor hulu migas sudah diatur pemerintah dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 2/2023 tentang Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, Serta Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Beleid tersebut mengatur bahwa perusahaan migas yang mengoperasikan CCS/CCUS harus menyesuaikannya dalam rencana pengembangan atau plan of development (POD) di wilayah kerjanya. Bagi perusahaan nonmigas, POD-nya juga harus mencantumkan bahwa sumber CCS/CCUS yang dikelolanya berasal dari luar sektor migas.

(wdh)

No more pages