Logo Bloomberg Technoz

Keduanya melakukan uji formil terhadap UU Pemilu sebagaimana dimaknai dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 karena dihasilkan dari putusan yang telah terbukti mengandung konflik kepentingan. Putusan itu adalah mengenai pengabulan sebagian uji materiil terhadap pasal batas usia capres-cawapres yang menyebabkan Gibran Rakabuming Raka di bawah usia 40 tahun bisa maju di Pilpres 2024. 

Namun Sidang etik Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kemudian memutus bahwa putusan tersebut sarat konflik kepentingan dan interevensi. Putusan MKMK ini yang menjadi landasan argumen tersebut.

Adapun kuasa hukumnya adalah Raziv Barokah Muhtadin. Pihaknya menyebut bahwa putusan MKMK jelas menunjukkan ada pelanggaran etik berat dalam pembuatan keputusan nomor 90 itu. Bahkan, MKMK menyebutkan Ketua MK Anwar Usman membiarkan adanya intervensi dari kekuatan lain sehingga Anwar Usman kemudian dicopot dari jabatan ketuanya.

Selain itu bunyi petitum permohonan juga meminta MK menyatakan pembentukan Putusan 90 ybertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak berkekuatan hukum yang mengikat.

(ezr)

No more pages