Logo Bloomberg Technoz

Selain itu, DJP juga mengunggah tangkapan layar yang berisi SPT pajak palsu. Dalam surat itu dituliskan bahwa sang penerima surat tidak melakukan pembayaran pajak bulanan dan melaporkan SPT tahunan sejak 2021 sampai Desember 2023.

Lalu, disebutkan juga bahwa sang penerima surat akan diberikan sanksi administrasi final akibat lalai dan dengan sengaja tidak melakukan pembayaran dan pelaporan SPT.

“Atau klik disini agar tidak dikenakan sanksi administrasi sebesar 80%. Untuk Cek Rincian Detail Tagihan Pajak silahkan unduh lampiran pdf dibawah ini,” tulis surat itu.

Terakhir, dalam surat tersebut dituliskan bahwa sang penerima surat harus melakukan pembayaran pajak dan lapor SPT di daerah setempat. Surat tersebut juga menginstruksikan agar penerima surat mengakses informasi lengkap pada file pdf dan tautan yang ada dalam surat itu.

Menanggapi hal itu, DJP mengingatkan kepada para masyarakat untuk mengabaikan pesan atau email seperti itu dan menyatakan bahwa hal ini adalah modus penipuan yang mengatasnamakan DJP.

“Jika mendapatkan chat atau email seperti ini mohon diabaikan,” tulis akun X DJP.

(azr/lav)

No more pages