KRIS sendiri nantinya diterapkan bagi ruang yang non-intensif, sementara untuk ruang intensif masih tetap ada.
Pengaturan kuota KRIS untuk rumah sakit diatur dalam PP Nomor 47 Tahun 2021. Aturan itu memandatkan pelayanan rawat inap standar paling sedikit 60% untuk rumah sakit pemerintah pusat dan pemda dan 40% untuk rumah sakit swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Oleh karena itu, saat ini masih berlaku sistem kelas bagi peserta BPJS kesehatan, lantaran penerapan KRIS masih dalam tahap uji coba dan belum diresmikan.
Begitu juga dengan iuran per bulan peserta BPJS kesehatan, yang saat ini masih sama dengan aturan sebelumnya.
Mengutip laman resmi, berikut ini adalah daftar lengkap iuran BPJS Kesehatan:
- Kelas III yaitu sebesar Rp42.000 per bulan
- Kelas II yaitu sebesar Rp100.000 per bulan
- Kelas I yaitu sebesar Rp150.000 per bulan
- Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh pemerintah.
- Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari gaji per bulan. Dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
- Pegawai BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% gaji per bulan. Dengan ketentuan 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.
- Iuran untuk keluarga tambahan pekerja penerima upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji per orang setiap bulannya, dan dibayar oleh pekerja penerima upah.
- Veteran, Perintis Kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran, iurannya sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.
(azr/lav)
No more pages