Kelas BPJS Kesehatan 1, 2, 3 akan Dihapus, Ini Daftar Iurannya
Azura Yumna Ramadani Purnama
16 January 2024 09:50
Bloomberg Technoz, Jakarta - Rencana penghapusan kelas BPJS kesehatan sudah dibicarakan oleh pemerintah, meskipun belum terdapat tanggal pastinya. Dalam rencana tersebut, nantinya pasien tidak akan dibedakan berdasarkan kelas seperti kelas 1, 2 dan 3.
Sebagai gantinya, maka pelayanan di rumah sakit akan mengaplikasikan layanan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Hingga saat ini, pemerintah melakukan uji coba KRIS pada 14 rumah sakit di Indonesia.
“Kriteria penyusunan KRIS-JKN tidak disusun baru, tetapi diambil dari kebijakan kriteria Kementerian Kesehatan yang telah disusun selama ini,” demikian tertulis Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/1811/2022 tentang Petunjuk Teknis Kesiapan Sarana Prasarana Rumah Sakit dalam Penerapan KRIS Jaminan Kesehatan Nasional.
Kementerian Kesehatan mengambil kebijakan tersebut usai melakukan survei terhadap 2.531 RS. Pada akhirnya didapatkan hasil bahwa setiap fasilitas kesehatan setidaknya sudah mampu memenuhi 6-9 dari 12 kriteria ideal penerapan KRIS.
Namun, masih terdapat beberapa kriteria yang sulit dipenuhi, antara lain suplai oksigen dan bentuk kamar mandi yang aksesibel bagi penyandang disabilitas.