Logo Bloomberg Technoz

Dalam tenggang waktu 10 tahun sebelum HGU siklus pertama berakhir maka pelaku usaha dapat mengajukan permohonan kembali HGU untuk 1 siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun tersebut.

2. Jangka waktu HGB di atas HPL Otorita IKN dibeikan paling lama 80 tahun dalam 1 siklus dengan tahapan yakni pemberian hak 30 tahun, perpanjangan hak 20 tahun dan pembaharuan hak 30 tahun.

"HGB yang diberikan untuk 1 (satu) siklus pertama dengan jangka waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam keputusan pemberian hak dan dicatat dalam sertipikat HGB," demikian kutipan dalam Pasal 19 ayat 2.

3. Jangka waktu hak pakai di atas HPL Otorita IKN diberikan paling lama 80 tahun dalam 1 siklus dengan tahapan pemberian hak paling lama 30 tahun, perpanjangan hak paling lama 20 tahun dan pembaharuan hak paling lama 30 tahun.

Presiden Jokowi dan Iriana Joko Widodo bermalam di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, Penajam Paser Utara. (BPMI Setpres/Laily Rachev)

Kemudian HAK yakni baik berupa HGU, HGB dan hak pakai dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan tarif 0% dari nilai perolehan untuk jangka waktu tertentu. Hak atas tanah itu juga diperbolehkan untuk dialihkan, diwariskan atau dibebani hak tanggungan setelah mendapatkan persetujuan dari Otorita Ibu Kota Nusantara. Pihak yang mendapatkan pengalihan HAT akan dikenakan BPHTB dengan tarif 0% (nol persen) untuk jangka waktu tertentu.

PP Nomor 12 Tahun 2023 ini ditetapkan pada tanggal 6 Maret 2023.

(ezr)

No more pages