Logo Bloomberg Technoz

Jangan Mepet, Ini Cara Mudah Lapor SPT via Online

Azura Yumna Ramadani Purnama
16 January 2024 08:40

Ilustrasi pelaporan SPT. (Dok.Relawan Pajak DJP)
Ilustrasi pelaporan SPT. (Dok.Relawan Pajak DJP)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Periode pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan telah dibuka pada Januari 2023 ini. Masa pelaporan itu memiliki batas akhir hingga 31 Maret 2024 untuk wajib pajak (WP) pribadi dan 30 April 2024 untuk WP badan.

Para Wajib Pajak dapat melakukan pelaporan SPT tahunan secara daring atau online melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yakni https://djponline.pajak.go.id.

Meskipun batas akhir pelaporan masih dalam beberapa bulan lagi, namun sudah terdapat terdapat 219.593 Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan 2023.

Dalam rinciannya, terdapat 208.997 WP orang pribadi dan 10.596 Wajib Pajak badan yang sudah melaporkan SPT Tahunan.

Nantinya DJP juga akan mengingatkan para Wajib Pajak untuk segera melaporkan SPT tahunan sesuai dengan batas akhir pelaporan, melalui pesan pada surat elektronik atau email.