• Etil alkohol dengan kadar berapapun, baik produksi dalam negeri maupun luar negeri/impor dikenakan tarif cukai Rp20.000 per liter.
Minuman Mengandung Etil Alkohol berdasarkan golongan
• Golongan A dengan kadar alkohol sampai 5% produksi dalam negeri dan impor Rp16.500 per liter.
• Golongan B dengan kadar alkohol 5%-20% produksi dalam negeri Rp42.500 per liter.
• Golongan B dengan kadar alkohol produksi impor Rp53.000 per liter.
• Golongan C dengan kadar 20%-55% dalam negeri Rp101.000 per liter.
• Golongan C dengan kadar 20%-55% impor Rp152.000 per liter.
Konsentrat Mengandung Etil Alkohol
• Berbentuk cairan produksi dalam negeri dan impor Rp288.000 per liter
• Berbentuk padatan produksi dalam negeri dan impor Rp.1000 per gram
(dec/spt)
No more pages