Bloomberg Technoz, Jakarta - Awak kabin pesawat selalu menyampaikan peringatan dan larangan kepada penumpang untuk tak menggunakan handphone atau telepon pintar saat menaiki pesawat. Hal ini juga tercantum pada Pasal 54 dan Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Sebenarnya, penggunaan ponsel diperbolehkan saat dalam penerbangan asal tidak terhubung dengan jaringan seluler.
Tidak hanya ponsel, sebenarnya pengguna dapat menggunakan perangkat elektronik lainnya jika tidak terhubung dengan jaringan seluler.
Lembaga regulator penerbangan AS atau Federal Aviation Administration (FAA) melarang penggunaan jaringan seluler selama penerbangan dikarenakan dapat mengganggu sistem komunikasi dan navigasi pesawat.
Dalam penjelasan tersebut, mengartikan penggunaan ponsel diperbolehkan asal dalam keadaan mode pesawat atau tidak terhubung pada jaringan seluler.
Penggunaan mode pesawat membuat anda dapat menggunakan ponsel, namun menyebabkan anda terputus dari koneksi internet dan juga jaringan seluler.
Dalam penggunaan mode pesawat, akan mematikan fitur jaringan seluler, WiFi, Lokasi, dan juga Bluetooth. Namun, khusu untuk WiFi dan Bluetooth dapat anda aktifkan kembali secara manual setelah anda menggunakan mode pesawat.
(fik/frg)