“Tentu masih ada waktu sembilan bulan lagi dan agresifnya peraturan pemerintah, kelihatannya sih lebih better namun tahun ini cukup menantang menurut saya pribadi,” pungkas David.
Secara umum terdapat 35 perusahaan dalam negeri yang bermain pada bisnis motor listrik dengan teknologi battery electric vehicles atau BEV. Beberapa diantaranya, Indika lewat merek Alva One, Juara Bike dengan seri E Max. Volta yang merupakan perusahaan patungan SiCepat dan NFC Indonesia juga sudah masuk pasar sejak lama. Terdapat pula merek lain seperti Viar, Polytron, Charged, Uwinfly, hingga United Motor.
Pengumuman insentif kendaraan listrik oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan awal pekan ini, bertujuan mendorong akselerasi pengembangan ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) .
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menjelaskan, insentif diharapkan dapat menarik investor masuk dalam industri kendaraan listrik. Pemberian bantuan pembelian KBLBB sebesar Rp 7 juta per unit dengan kuota 200 ribu motor listrik baru. Angka yang sama, Rp 7 juta per unit untuk 50 ribu motor hasil konversi.
Agus menambahkan, pihaknya akan menyiapkan skema bantuan pembelian kendaraan listrik, sehingga diharapkan kebijakan tersebut dapat tepat sasaran. Untuk produsen motor listrik dalam negeri, lanjut Agus, akan mendaftarkan jenis kendaraan yang akan dimasukkan dalam program.
Hal utama yang harus dipenuhi produsen adalah TKDN 40%. Lembaga verifikasi akan melakukan verifikasi terhadap Vehicle Identification Number (VIN) yang disesuaikan dengan TKDN.
Proses selanjutnya pendataan melalui dealership dan berkoordinasi dengan Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) terkait proses verifikasi. Saat verifikasi tuntas,, perbankan BUMN membayar penggantian kepada produsen.
“Dealership bertugas melakukan pemeriksaan data calon pembeli berupa NIK pada KTP untuk menentukan apakah termasuk masyarakat yang berhak mendapat insentif. Apabila termasuk berhak, pembeli akan langsung mendapatkan insentif potongan harga. Dealer kemudian menginput sesuai prosedur dan mengajukan klaim insentif ke bank HIMBARA. Sedangkan Bank HIMBARA menerima pengelolaan insentif dari Kemenperin sebagai KPA,” pungkas Agus.
(wep/hps)