"Sebagaimana Pasal 11 Nomor 2 tahun 2017 dalam perundang-undangan ini adalah melaksanakan apa yang menjadi kewajiban hukum PKPU bagi KPU ketika ada undang undang yang berubah, berita perundang-undangan ini berarti PKPU nomor 1 tahun 2022 bahwa mereka harus menyiapkan perubahan terhadap PKPU namun yang dilakukan KPU adalah mengirimkan surat pemberitahuan kepada peserta atau partai politik menjadi tidak pada posisi yang melaksanakan kewajiban mereka sendiri," jawab Charles.
"Ketika ada perubahan undang undang melalui keputusan MK maka yang harus mereka siapkan itu adalah mempersiapkan PKPU yang terdampak terhadap adanya putusan MK itu di mana hal ini PKPU 19 Tahun 2023 dan itu tidak dilakukan," kata dia.
Menurut pengadu, pencalonan Gibran tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden karena para teradu (KPU) belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pascaadanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202.
Adapun jajaran KPU yang diadukan ialah Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. Sidang ini turut dihadiri pula oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) yaitu Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty.
(prc/ezr)