DKPP Sidangkan Gugatan soal KPU Terima Pendaftaran Gibran
Pramesti Regita Cindy
15 January 2024 17:05
Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar persidangan dugaan pelanggaran kode etik anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang digelar di ruang sidang di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Senin (15/1/2024)
Pengadu menilai, pendaftaran Gibran tak seharusnya diterima karena belum ada revisi PKPU yang memuat soal batas usai capres atau PKPU yang dibuat usai putusan MK yang meloloskan jalan Gibran maju ke pilpres.
Dalam sidang kali ini terdapat tiga saksi ahli yang dihadirkan baik oleh DKPP atas permintaan pengadu dan KPU serta pihak teradu. Ahli-ahli tersebut adalah Prof dr Ratno Lukito, dr Charles Simabura, Maruarar Siahaan dan Muhammad Rullyandi.
Untuk diketahui, seluruh jajaran KPU diadukan atas adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar nomor perkara B. 136-PKE-DKPP/XII/2023, P. H. Hariyanto nomor perkara 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan Rumondang Damanik nomor perkara 141-PKE-DKPP/XII/2023.
"Setelah putusan MK terbit di tangal 16 Oktober, kemudian KPU membuat surat bukan surat edaran. Saya ingin penegasan saja, apakah secara etik, secara hukum, surat yang dibuat KPU pada tanggal 17 Oktober 2023 sesuai atau tidak?" kata pengacara pengadu nomor perkara 135 kepada Ahli dr Charles Simabura di ruang sidang.